Kejari Jaksel Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Sebut Gugatan Salah Alamat
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGPINANG – Pulau Katang yang berada di Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, viral di media sosial setelah diiklankan dijual dengan harga Rp 65 miliar.
Pulau seluas 73 hektare itu dipasarkan melalui sebuah akun media sosial dengan klaim memiliki perizinan lengkap dan siap dibangun.
Dalam iklan tersebut disebutkan bahwa lahan di pulau itu memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) selama 45 tahun.Baca Juga:
"For sale. Dijual pulau dengan perizinan lengkap. Lokasi di Kepulauan Riau," demikian keterangan dalam unggahan yang beredar di media sosial, Kamis, 28 Mei 2026.
Pulau Katang juga diklaim memiliki akses dekat ke Singapura dan cocok dikembangkan menjadi pulau pribadi maupun kawasan resort wisata.
"Siap bangun, HGB 45 tahun, luas 73 hektare, akses Singapura, cocok untuk pulau pribadi, resort, dll. Harga Rp 65 miliar bisa nego," tulis akun tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, membenarkan bahwa iklan penjualan Pulau Katang memang tengah ramai diperbincangkan publik.
"Iya, iklan penjualan Pulau Katang Lingga yang Anda kirim itu sedang beredar," kata Hendri.
Meski demikian, Hendri menegaskan bahwa secara hukum sebuah pulau tidak dapat dimiliki sepenuhnya oleh perorangan.
Menurut dia, yang diperjualbelikan umumnya adalah hak atas lahan di kawasan pulau tersebut, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU).
"Secara hukum, pulau tidak bisa dimiliki penuh oleh perorangan. Yang dijual biasanya adalah Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Usaha atas lahan di pulau tersebut, bukan pulau itu sendiri," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan mencabut izin apabila penggunaan lahan tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum.
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Ahmad Khozinudin beserta Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, diwarnai tero
PERISTIWA
JAKARTA Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menilai peneta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan sejumlah pejabat negara yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiba
NASIONAL
KARO Kasus kematian seorang remaja pendaki Gunung Sibayak, Refael Christio Sihotang (17), warga Jalan Timah, Kota Medan, menjadi perhatian
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dukungan terhadap Felicia, peserta ajang The Icon Indonesia yang berasal dari Tangerang, Provinsi Banten, terus mengalir menjelang
ENTERTAINMENT
MEDAN Masyarakat Kota Medan yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu datang langsung ke kantor poli
NASIONAL
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam (11/7/2026). Peristiwa tersebut menyebabkan
PERISTIWA