Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait penetapan status bencana nasional dinilai dapat mempercepat proses bantuan dan pemulihan bagi daerah terdampak. Pemerintah dinilai memiliki landasan dan indikator yang lebih jelas dalam menentukan status dan tingkat bencana.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan putusan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana.
"Putusan ini penting untuk menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana, dan mempercepat aspek perbantuan maupun pemulihan," ujar HNW dalam keterangannya, dikutip Selasa (1/9/2026).
Baca Juga:
Dalam putusannya, MK memaknai penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah dapat dilakukan dengan memenuhi sedikitnya tiga dari lima indikator yang telah ditentukan. Jumlah korban menjadi parameter utama yang wajib dipenuhi.
Lima indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terdampak serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Dengan ketentuan tersebut, penetapan status bencana tidak lagi harus memenuhi seluruh lima indikator secara kumulatif. Sedikitnya tiga indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban tetap menjadi salah satu indikator yang wajib dipenuhi.
HNW menilai kejelasan indikator tersebut dapat membantu pemerintah mengambil keputusan secara lebih objektif, transparan dan terukur dalam menangani bencana.
"Bencana tidak hanya merupakan persoalan teknis dan administratif, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara. Negara wajib memastikan setiap korban bencana secepatnya bisa mendapatkan kejelasan perlindungan, bantuan kemanusiaan, layanan kesehatan, dukungan psikososial, serta pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi secara memadai," ujarnya.
Menurut HNW, putusan tersebut harus dipandang sebagai upaya untuk memperkuat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak bencana.
"Karena itu, putusan MK ini perlu dimaknai sebagai upaya memperkuat kehadiran negara dalam melindungi rakyat," sambungnya.
HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR mengapresiasi langkah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang akan mempelajari putusan MK tersebut. Menurutnya, respons tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem penanggulangan bencana nasional.
"Hal tersebut penting segera direalisasikan karena menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memastikan sistem penanggulangan bencana nasional semakin baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Apalagi, di tengah masih berlangsungnya berbagai bencana di Indonesia," katanya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.