Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MK sebelumnya mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Permohonan tersebut diajukan sejumlah pemohon setelah bencana banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.
MK juga menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Sebelumnya, Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana mengatur lima indikator yang dimuat dalam penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah. Melalui putusan terbaru, indikator tersebut tidak harus seluruhnya terpenuhi secara bersamaan.
Dengan adanya putusan tersebut, penetapan status bencana nasional maupun daerah diharapkan memiliki dasar yang lebih jelas sehingga penanganan korban, pemberian bantuan dan proses pemulihan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terukur.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.