Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait penetapan status bencana nasional dinilai dapat mempercepat proses bantuan dan pemulihan bagi daerah terdampak. Pemerintah dinilai memiliki landasan dan indikator yang lebih jelas dalam menentukan status dan tingkat bencana.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan putusan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana.
"Putusan ini penting untuk menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana, dan mempercepat aspek perbantuan maupun pemulihan," ujar HNW dalam keterangannya, dikutip Selasa (1/9/2026).
Baca Juga:
Dalam putusannya, MK memaknai penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah dapat dilakukan dengan memenuhi sedikitnya tiga dari lima indikator yang telah ditentukan. Jumlah korban menjadi parameter utama yang wajib dipenuhi.
Lima indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terdampak serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Dengan ketentuan tersebut, penetapan status bencana tidak lagi harus memenuhi seluruh lima indikator secara kumulatif. Sedikitnya tiga indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban tetap menjadi salah satu indikator yang wajib dipenuhi.
HNW menilai kejelasan indikator tersebut dapat membantu pemerintah mengambil keputusan secara lebih objektif, transparan dan terukur dalam menangani bencana.
"Bencana tidak hanya merupakan persoalan teknis dan administratif, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara. Negara wajib memastikan setiap korban bencana secepatnya bisa mendapatkan kejelasan perlindungan, bantuan kemanusiaan, layanan kesehatan, dukungan psikososial, serta pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi secara memadai," ujarnya.
Menurut HNW, putusan tersebut harus dipandang sebagai upaya untuk memperkuat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak bencana.
"Karena itu, putusan MK ini perlu dimaknai sebagai upaya memperkuat kehadiran negara dalam melindungi rakyat," sambungnya.
HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR mengapresiasi langkah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang akan mempelajari putusan MK tersebut. Menurutnya, respons tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem penanggulangan bencana nasional.
"Hal tersebut penting segera direalisasikan karena menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memastikan sistem penanggulangan bencana nasional semakin baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Apalagi, di tengah masih berlangsungnya berbagai bencana di Indonesia," katanya.
MK sebelumnya mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Permohonan tersebut diajukan sejumlah pemohon setelah bencana banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.
MK juga menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Sebelumnya, Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana mengatur lima indikator yang dimuat dalam penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah. Melalui putusan terbaru, indikator tersebut tidak harus seluruhnya terpenuhi secara bersamaan.
Dengan adanya putusan tersebut, penetapan status bencana nasional maupun daerah diharapkan memiliki dasar yang lebih jelas sehingga penanganan korban, pemberian bantuan dan proses pemulihan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terukur.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.