DPR Turun Tangan Kasus Tewasnya Mantan Istri Polisi di Medan Bakal Dibongkar
JAKARTA Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti kasus kematian W (30), mantan istri anggota Polri di Medan, yang disebut meninggal ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara meminta Kementerian Ketenagakerjaan RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan alih daya (outsourcing) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil menyusul temuan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja.
Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.Baca Juga:
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara serta sejumlah pihak terkait.
"Kami sudah menyurati secara resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI agar dapat mengevaluasi perusahaan-perusahaan alih daya di Sumut yang bermasalah, dan berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan petunjuk serta langkah evaluasi," ujar Yuliani, Rabu, 22 April 2026.
Dalam surat bernomor 500.15.12.14 595-6/DISNAKER/IV/2026 itu, Disnaker Sumut menyebutkan bahwa hasil pengawasan ketenagakerjaan menunjukkan mayoritas kasus pelanggaran di daerah tersebut terjadi pada perusahaan outsourcing.
Yuliani menyebut, berbagai pelanggaran ditemukan mulai dari aspek administrasi hingga hak normatif pekerja.
Di antaranya, perusahaan tidak melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pelanggaran ketentuan upah minimum, tidak membayarkan jaminan sosial, hingga tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Selain itu, Disnaker juga mencatat adanya ketidakjelasan status kerja akibat pergantian vendor yang tidak disertai perlindungan hukum bagi pekerja.
Sejumlah perusahaan bahkan diduga tidak memiliki kantor operasional yang jelas serta tidak membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Salah satu perusahaan yang turut disebut dalam laporan tersebut adalah PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS), yang diduga melakukan pelanggaran terkait status hubungan kerja serta kewajiban pembayaran pesangon.
Disnaker Sumut menegaskan bahwa langkah ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
"Evaluasi ini penting untuk memastikan setiap perusahaan alih daya di Sumatera Utara mematuhi hukum dan memberikan perlindungan serta hak yang layak bagi tenaga kerja," kata Yuliani.*
(ad)
JAKARTA Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti kasus kematian W (30), mantan istri anggota Polri di Medan, yang disebut meninggal ka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti maraknya konten hoaks aksi demonstrasi di media sosial yang dis
POLITIK
JAKARTA Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat menyebutkan korban yang berhasil diselamatkan dalam
PERISTIWA
JAKARTA Sosiolog dari Universitas Syiah Kuala Aceh, Ahmad Humam Hamid, menyampaikan harapannya usai Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabum
POLITIK
JAKARTA Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dikerahkan untuk mendalami penyebab kebakaran yang melanda Gedung Badan Pendapat
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengklaim dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah tersere
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2026, kondisi yang langsung memicu rencana evaluasi dari Ketua Umum PSSI Eric
OLAHRAGA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) menjadi syarat mutlak bagi Satua
KESEHATAN
JAKARTA Harga emas Antam hari ini naik tinggi setelah kemarin sempat jatuh cukup dalam. Harga emas Antam 24 karat naik Rp40.000 per gram l
EKONOMI
MEDAN PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) d
PEMERINTAHAN