Politikus Gerindra Soroti Film Pesta Babi: Kritik Sah, Tapi Jangan Jadi Propaganda
JAKARTA Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, menyoroti polemik pelarangan pemutaran film dokumenter Pesta Ba
NASIONAL
MEDAN - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara meminta Kementerian Ketenagakerjaan RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan alih daya (outsourcing) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil menyusul temuan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja.
Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.Baca Juga:
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara serta sejumlah pihak terkait.
"Kami sudah menyurati secara resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI agar dapat mengevaluasi perusahaan-perusahaan alih daya di Sumut yang bermasalah, dan berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan petunjuk serta langkah evaluasi," ujar Yuliani, Rabu, 22 April 2026.
Dalam surat bernomor 500.15.12.14 595-6/DISNAKER/IV/2026 itu, Disnaker Sumut menyebutkan bahwa hasil pengawasan ketenagakerjaan menunjukkan mayoritas kasus pelanggaran di daerah tersebut terjadi pada perusahaan outsourcing.
Yuliani menyebut, berbagai pelanggaran ditemukan mulai dari aspek administrasi hingga hak normatif pekerja.
Di antaranya, perusahaan tidak melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pelanggaran ketentuan upah minimum, tidak membayarkan jaminan sosial, hingga tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Selain itu, Disnaker juga mencatat adanya ketidakjelasan status kerja akibat pergantian vendor yang tidak disertai perlindungan hukum bagi pekerja.
Sejumlah perusahaan bahkan diduga tidak memiliki kantor operasional yang jelas serta tidak membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Salah satu perusahaan yang turut disebut dalam laporan tersebut adalah PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS), yang diduga melakukan pelanggaran terkait status hubungan kerja serta kewajiban pembayaran pesangon.
Disnaker Sumut menegaskan bahwa langkah ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
"Evaluasi ini penting untuk memastikan setiap perusahaan alih daya di Sumatera Utara mematuhi hukum dan memberikan perlindungan serta hak yang layak bagi tenaga kerja," kata Yuliani.*
(ad)
JAKARTA Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, menyoroti polemik pelarangan pemutaran film dokumenter Pesta Ba
NASIONAL
SURABAYA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya bertujuan mengatasi pe
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan alasan pemerintah melibatkan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online (jud
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Polda Bali mengungkap asal 26 warga negara asing yang diamankan dari sebuah penginapan di kawasan Kuta, Bali. Mereka diduga dip
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi banjir rob yang diperkirakan melan
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dilaporkan lima dokter ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan gelar akademik yang dini
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Klaim pemerintah mengenai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,61 persen pada kuartal I 2026 menuai kritik dari kalangan akad
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara milik PT AKT di Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan Indonesia hanya tinggal menyelesaikan persoalan impor kedelai untuk mewujudkan
PERTANIAN AGRIBISNIS