Pelepasan pasangan peserta sidang isbat yang berkeliling kota menggunakan betor oleh Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, di pendopo rumah dinas Wali Kota, Selasa (5/5/2026). (foto: Pemkot Tanjungbalai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tanjungbalai ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah dalam mempermudah akses layanan administrasi bagi masyarakat.
Selain menekan biaya, program ini juga mendekatkan pelayanan serta menyederhanakan proses pengurusan dokumen resmi.
Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, dalam sambutannya saat menyerahkan dokumen secara simbolis di pendopo rumah dinas Wali Kota, Selasa (5/5/2026), menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dan berdampak langsung bagi masyarakat.
"Program ini memberikan manfaat besar, terutama bagi pasangan yang telah lama menikah namun belum memiliki dokumen resmi seperti buku nikah maupun akta perkawinan. Dengan adanya sidang isbat ini, mereka mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk aktif menyosialisasikan program ini agar seluruh warga memiliki dokumen pernikahan yang sah.
Sementara itu, Ketua Pengadilan AgamaTanjungbalai, Nusra Ariani, menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai dasar perlindungan hak bagi istri dan anak.
"Sidang isbatnikah ini sangat bermanfaat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu karena tidak dipungut biaya. Dari total 63 perkara yang terdaftar hari ini, sebanyak 62 perkara telah berhasil diselesaikan," jelasnya.
Ia juga menekankan perlunya sosialisasi yang lebih luas agar masyarakat mengetahui bahwa layanan ini tersedia secara gratis dan mudah diakses.
Dukungan juga datang dari Kepala Kementerian Agama Kota Tanjungbalai, Ahmad Sofyan, yang menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan sidang isbatnikah bagi masyarakat kurang mampu.