BREAKING NEWS
Sabtu, 16 Mei 2026

PH Pertanyakan Pemeriksaan Eks Kadinsos Samosir di Rutan Medan, Singgung Arah Pengembangan ke Bank Mandiri

Zulkarnain - Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB
PH Pertanyakan Pemeriksaan Eks Kadinsos Samosir di Rutan Medan, Singgung Arah Pengembangan ke Bank Mandiri
Dwi Ngai Sinaga dan Benri Pakpahan, penasehat hukum eks Kadinsos Samosir Fitri Agus Karo Karo. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadinsos PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo Karo, menyoroti pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya yang dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dana bantuan banjir bandang Kementerian Sosial.

Fitri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana bantuan sosial tahun 2024 senilai Rp516,2 juta dari total anggaran Rp1,5 miliar.

Kuasa hukum Fitri, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, mengatakan pemeriksaan pada Senin (4/5/2026) itu disebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan yang turut menyeret pihak perbankan, yakni Bank Mandiri.

Baca Juga:

"Kami mendampingi klien kami di rutan. Pemeriksaan ini disebut untuk peningkatan berita acara terkait pihak Bank Mandiri. Jadi klien kami diperiksa sebagai saksi, padahal sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dwi, Rabu (6/5/2026).

Ia mempertanyakan arah penyidikan yang dinilai tidak konsisten, termasuk konstruksi hukum perkara sejak awal penanganan kasus.

Menurutnya, kliennya bukan pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran, sehingga tidak tepat jika dijadikan pihak yang bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan dana.

"Klien kami bukan pengguna anggaran, bukan KPA, dan bukan PPK. Anggaran ini berasal dari kementerian, sehingga konstruksi hukumnya kami nilai keliru," tegasnya.

Dwi juga menyoroti dugaan perubahan mekanisme penyaluran bantuan yang menjadi dasar sangkaan. Ia menegaskan bahwa kliennya hanya melakukan pengajuan administrasi pemindahbukuan, sementara persetujuan berada di pihak bank.

"Yang menyetujui adalah pihak bank. Jadi perlu dijelaskan, mekanisme apa yang sebenarnya diubah?" katanya.

Selain itu, munculnya rencana pengembangan perkara terhadap pihak Bank Mandiri juga ikut dipertanyakan pihak kuasa hukum.

"Kenapa baru sekarang muncul rencana penetapan tersangka terhadap pihak bank? Padahal sejak awal mereka yang menyetujui pemindahbukuan," tambahnya.

Kuasa hukum lainnya, Benri Pakpahan, menegaskan bahwa mekanisme penyaluran bantuan sosial tidak mengalami perubahan sebagaimana yang dituduhkan penyidik.

"Dinas hanya mengawasi agar bantuan tepat sasaran dan membuat laporan pertanggungjawaban. Tidak ada perubahan skema bantuan," ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Samosir membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap Fitri sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

"Masih dalam tahap pengembangan dan penyidik terus bekerja. Belum ada penambahan tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo.

Ia menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*

(dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dante Sinaga Bantah Dakwaan Jaksa di Kasus Inalum, Soroti Masa Jabatan dan Bukti MoU
Viral Harga Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu per Pasang, Gus Ipul: Bukan Zamannya Otak-Atik APBN dan Kongkalikong Proyek
Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Ricuh! Jaksa dan Pengacara Saling Adu Mulut di Ruang Sidang
Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh Belum Naik ke Penyidikan, Ini Penjelasan KPK
Eks Menhub Era Jokowi Disorot KPK, Dugaan Dana Proyek DJKA untuk Pilpres dan Pilgub Sumut Mencuat
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, Bidik Proyek Lain di PUPR dan PJN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru