BREAKING NEWS
Sabtu, 11 Juli 2026

KPK Benarkan Diundang Polri untuk Bahas Tiga Perkara Korupsi, Ini Hasilnya

Abyadi Siregar - Sabtu, 11 Juli 2026 15:15 WIB
KPK Benarkan Diundang Polri untuk Bahas Tiga Perkara Korupsi, Ini Hasilnya
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026). (foto: KPK RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memenuhi undangan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk membahas penanganan tiga perkara korupsi yang tengah diusut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan undangan tersebut diterima pada Jumat, 10 Juli 2026, dan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi serta supervisi yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Pada hari kemarin pagi itu ya, hari Jumat berarti ya, Jumat pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima undangan. Nah, ini undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ya, yang ditujukan kepada pimpinan terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh KPK, ya, itu terkait dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di APH (Aparat Penegak Hukum) lain," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga:

Menurut Asep, kehadiran KPK dalam pertemuan tersebut mengacu pada Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi, supervisi, hingga pengambilalihan penanganan perkara korupsi dalam kondisi tertentu.

"Itu sesuai dengan Pasal 6, kemudian Pasal 10A besar gitu ya, di undang-undang 19 tahun 2019. Silakan nanti dilihat. Menindaklanjuti surat tersebut kemudian pimpinan menugaskan dua orang deputi," jelasnya.


Asep mengatakan pimpinan KPK kemudian menugaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi untuk menghadiri pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan itu, pembahasan difokuskan pada mekanisme koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain.

"Di sana kami berdiskusi ya, diskusi dengan penyidik, itu terkait dengan bagaimana terkait dengan koordinasi dan supervisi sebuah perkara, kan gitu ya. Jadi Ibu Deputi Korsup menjelaskan bahwa saat ini tahapnya masih tahap awal gitu ya, tahap awal. Nanti rekan-rekan bisa lihat kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu gitu ya," tutur Asep.

Ia menegaskan, pengambilalihan perkara oleh KPK memiliki mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang dan tidak dapat dilakukan begitu saja.

"Baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A Ayat 2 ya. Nanti rekan-rekan silakan baca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Karena di sana ada kriteria di mana pengambilalihan perkara itu dilakukan. Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri," lanjutnya.

Asep juga menyampaikan KPK menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Kepolisian maupun Kejaksaan.

"Tentunya kami melihat dan memandang bahwa baik Kepolisian maupun Kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional gitu ya, profesional, sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar. Nah jadi kalau ini kan baru tahap awal gitu ya, tahap awal. Jadi kita hanya berdiskusi seputar itu," ucapnya.

Ia memastikan hingga saat ini belum ada rencana melakukan join investigation atau penyidikan bersama dengan Polri terhadap tiga perkara tersebut.

"Apakah akan dilakukan join investigasi? Hasil diskusi kami semalam itu karena memang mulai dari pengumpulan awal, penyelidikan awal, penyelidikan sampai naik sidik itu dilakukan di sana gitu ya. Dan kami diminta ke sana itu dalam rangka koordinasi dan supervisi gitu ya. Itu jadi tentunya sesuai dengan permintaan kami di sana ya," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan penanganan tiga perkara korupsi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

"Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Budi.

Ia menyebut penanganan perkara tersebut sejalan dengan Asta Cita ketujuh yang menitikberatkan pada reformasi politik, hukum, birokrasi, serta penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Menurut Budi, penyidikan dilakukan melalui kolaborasi Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri bersama tim gabungan Polda Metro Jaya.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Siapa Rudi Margono? Sosok yang Dipilih Jaksa Agung Jadi Plt Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah
KPK Bongkar Aset Rp21,2 M di Kasus Bupati Sukoharjo, Emas 2,5 Kg Ikut Disita
KPK Bongkar Modus Dugaan Pemerasan Bupati Sukoharjo, Setoran Pegawai Capai Rp2,93 Miliar
OTT KPK di Sukoharjo Berujung Penetapan 3 Tersangka, Bupati dan Dua Pejabat Terjerat
Prabowo Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum, Orang Berkuasa hingga Orang Kaya Harus Taat Aturan
Retorika Antikorupsi Tak Lagi Cukup, Pengamat Tantang Prabowo Buktikan Lewat Aksi Nyata
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru