Dua polisi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) saat mengikuti upacara pemecatan di Mapolda Jambi, Jumat, 24 April 2026. (foto: Dok. Humas Polda Jambi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAMBI — Dua anggota Kepolisian Daerah Jambi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlibat dalam dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial C (18).
Keduanya tampak tertunduk saat mengikuti upacara pemecatan di Mapolda Jambi, Jumat, 24 April 2026.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar. Dalam prosesi tersebut, Krisno mencopot seragam dinas kedua anggota polisi itu dan menggantinya dengan pakaian tahanan.
Ia juga mencoret foto keduanya secara simbolis sebagai bentuk penegasan sanksi etik dan disiplin.
"Peristiwa ini harus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran kepolisian bahwa tugas adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh integritas," kata Krisno dalam amanatnya.
Ia menegaskan, setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas dengan profesional, menjauhi pelanggaran sekecil apa pun, serta menjaga kehormatan institusi.
Menurut dia, keputusan PTDH ini merupakan bagian dari penegakan disiplin internal.
"Kepada yang diberhentikan, saya berharap keputusan ini dapat diterima dengan lapang dada. Jika tidak terima, gunakan hak yang tersedia," ujarnya.
Krisno menambahkan, kedua eks anggota tersebut masih memiliki ruang untuk menempuh upaya keberatan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus ini sendiri melibatkan empat terduga pelaku. Dua di antaranya adalah anggota polisi yang kini telah dipecat, sementara dua lainnya merupakan warga sipil.
Selain itu, terdapat tiga anggota polisi lain yang diduga mengetahui kejadian tersebut namun tidak melakukan pencegahan.
Peristiwa itu terjadi di dua lokasi di Kota Jambi, yakni kawasan Kebun Kopi dan Arizona.