BREAKING NEWS
Jumat, 24 April 2026

Kejagung Tantang Ibrahim Arief Buktikan Dugaan Intimidasi di Sidang Kasus Chromebook

Dharma - Jumat, 24 April 2026 16:59 WIB
Kejagung Tantang Ibrahim Arief Buktikan Dugaan Intimidasi di Sidang Kasus Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Ibrahim Arief di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, untuk membuktikan klaim adanya intimidasi yang disampaikannya dalam persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa setiap dalil yang disampaikan terdakwa dalam nota pembelaan (pleidoi) merupakan hak yang akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Silakan saja dibuktikan kalau memang ada intimidasi. Bahkan dipersilakan melapor jika itu benar terjadi," kata Anang kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik selama ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, Kejagung membuka ruang bagi terdakwa untuk menyampaikan dan membuktikan seluruh klaimnya di pengadilan.

Anang menambahkan, seluruh pembelaan yang diajukan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Dalam persidangan sebelumnya, Ibrahim Arief mengaku tidak mengetahui namanya dicantumkan dalam surat keputusan (SK) penugasan pengawasan proyek pengadaan Chromebook.

Ia menyebut SK tersebut ditandatangani tanpa sepengetahuannya, sehingga dirinya merasa keberatan atas pencantuman tersebut.

Selain itu, Ibrahim juga mengklaim sempat mengalami intimidasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku diminta membuat pernyataan tertentu yang mengarah ke pihak lain, dengan ancaman perkara akan diperluas jika tidak mengikuti permintaan tersebut.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh keterangan, bukti, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.*

(k/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tim Nadiem Laporkan Lima Hakim, PN Jakarta Pusat Pilih Tidak Berkomentar
Ibrahim Arief Menangis di Sidang Pleidoi, Minta Dibebaskan dari Tuntutan 15 Tahun Penjara Kasus Chromebook: Saya Dipaksakan Jadi Tersangka
Kejagung: Pemeriksaan Eks Kajari Karo Tidak Terkait Dugaan Tindak Pidana
Kubu Nadiem Makarim Protes Percepatan Sidang Kasus Chromebook, Soroti Ketimpangan Pembuktian dan Kirim Surat ke MA hingga DPR RI
Kasus Korupsi Nikel Sultra, Kejagung Dalami Keterangan Lebih dari 15 Saksi Termasuk Internal Ombudsman
Kasus Zarof Ricar Mengembang, Kejagung Temukan Perusahaan Bayangan Penampung Uang Hasil TPPU
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru