Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Ibrahim Arief di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum KejagungAnang Supriatna menegaskan bahwa setiap dalil yang disampaikan terdakwa dalam nota pembelaan (pleidoi) merupakan hak yang akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Silakan saja dibuktikan kalau memang ada intimidasi. Bahkan dipersilakan melapor jika itu benar terjadi," kata Anang kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik selama ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, Kejagung membuka ruang bagi terdakwa untuk menyampaikan dan membuktikan seluruh klaimnya di pengadilan.
Anang menambahkan, seluruh pembelaan yang diajukan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Dalam persidangan sebelumnya, Ibrahim Arief mengaku tidak mengetahui namanya dicantumkan dalam surat keputusan (SK) penugasan pengawasan proyek pengadaan Chromebook.
Ia menyebut SK tersebut ditandatangani tanpa sepengetahuannya, sehingga dirinya merasa keberatan atas pencantuman tersebut.
Selain itu, Ibrahim juga mengklaim sempat mengalami intimidasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku diminta membuat pernyataan tertentu yang mengarah ke pihak lain, dengan ancaman perkara akan diperluas jika tidak mengikuti permintaan tersebut.