BREAKING NEWS
Sabtu, 16 Mei 2026

Data Anggaran PTSL Dipertanyakan, SAMT Sulut Gugat 15 Kantor Pertanahan ke Komisi Informasi

gusWedha - Selasa, 05 Mei 2026 09:33 WIB
Data Anggaran PTSL Dipertanyakan, SAMT Sulut Gugat 15 Kantor Pertanahan ke Komisi Informasi
Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulawesi Utara resmi mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sulawesi Utara. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MANADO — Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulawesi Utara resmi mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sulawesi Utara setelah permohonan data terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak mendapat respons dari sejumlah kantor pertanahan di wilayah tersebut.

Permohonan informasi itu mencakup sejumlah dokumen penting, mulai dari data penetapan lokasi program, rincian anggaran, kegiatan penyuluhan beserta bukti pelaksanaannya, bukti penerimaan anggaran di kantor pertanahan, hingga realisasi program.

Menurut SAMT Sulut, informasi tersebut penting untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga:

Sekretaris Serdadu Anti Mafia Tanah Sulawesi Utara, Cliffort Ezra V. Ilat mengatakan langkah hukum tersebut dilakukan setelah permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya oleh badan publik terkait.

"Tujuan kami jelas, yaitu keterbukaan informasi publik. Kami ingin memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dari badan publik yaitu BPN dalam melaksanakan program PTSL yang bersumber dari APBN," kata Cliffort dalam keterangannya di Manado, Senin, 4 Mei 2026.

Ia menjelaskan, dari total 15 kantor pertanahan kabupaten dan kota yang dimintai informasi, sebanyak tujuh kantor telah lebih dulu diajukan dalam tahap awal sengketa informasi ke Komisi Informasi Sulawesi Utara.

Sementara sisanya akan diajukan pada tahap berikutnya.

Menurut Cliffort, langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap pelaksanaan program strategis pemerintah di sektor pertanahan.

SAMT menilai keterbukaan informasi menjadi instrumen penting untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran dalam program PTSL.

Mereka menyoroti pentingnya pengawasan agar program sertifikasi tanah tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak membuka ruang dugaan korupsi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional.

Program PTSL sendiri merupakan program nasional pemerintah untuk mempercepat sertifikasi tanah masyarakat secara massal.

Namun dalam praktiknya, program ini kerap menjadi sorotan di sejumlah daerah terkait transparansi biaya dan pelaksanaan teknis di lapangan.

SAMT berharap langkah sengketa informasi ini dapat mendorong tata kelola pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik mafia tanah.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PWI Pusat Finalisasi AD/ART Baru dan Siapkan Transformasi Digital lewat Website hingga Podcast
Sidang MK soal Kuota Hangus Memanas, Guntur Hamzah: Masyarakat Beli 10 GB, Baru Pakai 9 GB Sudah Habis
GAMKI Tegaskan Fokus Jalur Hukum di Kasus Ceramah JK, HKBP dan PGI Lakukan Pertemuan
DPR Nilai Aksi Danantara di Aplikator Ojol Dongkrak Ekonomi Driver, Porsi Pendapatan Naik hingga 92 Persen
Purbaya Ungkap APBN Bakal Tanggung Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Selama Dua Tahun Awal
Rencana Pelibatan TNI di Program LPDP Disorot DPR, Diminta Tidak Ganggu Arah Pendidikan Sipil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru