Namun, pengangkatan warga negara Australia, Luke Thomas Mahony, sebagai direktur utama perusahaan tersebut langsung memicu polemik di ruang publik dan parlemen.
PT DSI berada di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan dibentuk untuk mengelola ekspor komoditas seperti kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi melalui skema pengekspor tunggal.
Nama Luke Thomas Mahony tercantum dalam Surat Keputusan Pengesahan Nomor AHU-0039765.AH.01.01 Tahun 2026 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.
Ia merupakan warga negara Australia dan telah bergabung dengan Danantara sejak 2025 dengan pengalaman lebih dari dua dekade di sektor pertambangan.
Penunjukan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan politikus dan anggota DPR.
Sebagian pihak menilai langkah tersebut sebagai upaya pemerintah memperbaiki tata kelola eksporSDA dan memberantas praktik kongkalikong.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menilai penunjukan WNA justru dapat memperkecil ruang praktik persekongkolan dalam pengelolaan ekspor.
"Presiden mungkin bermaksud memutus rantai kongkalikong yang melibatkan perkawanan," kata Sarmuji, Jumat, 22 Mei 2026.
Namun, kritik juga mengemuka dari sejumlah anggota DPR.
Anggota Komisi VI DPR RI dari PDI-P Mufti Anam mengaku terkejut dengan penunjukan tersebut, mengingat sektor ini berkaitan langsung dengan devisa negara dan masa depan industri nasional.
Ia menilai kebijakan itu bisa dipahami sebagai langkah transisi untuk memperbaiki tata kelola, namun mengingatkan agar tidak menjadi preseden ketergantungan pada tenaga asing.
"Setelah sistem berjalan sehat, posisi itu harus kembali dipimpin oleh anak bangsa," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI dari PKS Johan Rosihan menyoroti aspek kedaulatan ekonomi dan keamanan data dalam pengelolaan eksporSDA.
Ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar penunjukan tersebut serta mekanisme pengawasannya.
"Pengelolaan SDA harus tetap berpihak pada kepentingan nasional," kata Johan.
Di sisi lain, pemerintah menyebut kebijakan pembentukan PT DSI merupakan bagian dari penguatan tata kelola eksporkomoditas strategis melalui skema BUMN pengekspor tunggal.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa seluruh eksporkomoditasSDA akan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Sementara itu, pemerintah berdalih aturan tersebut memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, yang membuka ruang perubahan syarat kepemimpinan melalui badan pengatur terkait.
Perdebatan ini memperlihatkan tarik-menarik antara upaya reformasi tata kelola eksporSDA dan kekhawatiran terhadap kedaulatan ekonomi nasional di sektor strategis.*